Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak yang dimiliki Narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) âkâ UU RI No. 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
Sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf âcâ UU RI Nomor II Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan: huruf c melakukan pelayanan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat;
Serta Pasal 968 Peraturan Jaksa Agung RI No. 006/A/JA07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI, dimana salah satu tugas bidang pidana umum yaitu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya.