Wajib lapor/ absensi online

Khusus Narapidana yang menjalani Pembebasan bersyarat

Klik tombol di bawah ini untuk melakukan wajib lapor atau absensi secara online

Pengaduan

Untuk Masyarakat

Klik tombol di bawah ini untuk melaporkan Pengaduan

Apa itu Pembebasan Bersyarat?

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak yang dimiliki Narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) “k” UU RI No. 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

Apa Wewenang Kejaksaan dalam Pembebasan Bersyarat?

Sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf “c” UU RI Nomor II Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan: huruf c melakukan pelayanan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat;

Serta Pasal 968 Peraturan Jaksa Agung RI No. 006/A/JA07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI, dimana salah satu tugas bidang pidana umum yaitu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya.

Tata cara Wajib Lapor

  1. Narapidana ...
  2. Narapidana melakukan wajib lapor digital/absensi digital seminggu 2 kali dengan ketentuan berada di wilayah Republik Indonesia, melakukan absensi sendiri tanpa diwakilkan dengan foto.
  3. Wajib lapor manual dilakukan 1 bulan 1 kali dengan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
  4. Pelaksanaan Wajib Lapor Digital & Manual akan berakhir hingga masa bebas murni.
  5. Semua kegiatan wajib lapor digital akan terekam dalam database bidang pidana umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu